ILUSTRASI |
LBT | Seorang pria berinisial RD (48), warga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi lantaran menyebarkan kabar bohong atau hoax terkait virus corona melalui media sosial.
Pria tersebut menyebarkan kabar bohong melalui akun Facebooknya dengan judul 'Tidak ada lockdown, kepala daerah membuat aturan sendiri akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner' pada Minggu 29 Maret 2020.
"Hasil penyelidikan serta penelusuran pada dunia maya, tersangka penyebar kabar hoax itu kita tangkap di daerah Pandeglang, Banten," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, Jumat (3/4/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana demgan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
"Barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ucap Benny.
Sementara itu, RD mengakui bahwa postingannya memang kabar bohong semata yang sengaja disebarluaskan. Ia pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia karena postingan kabar bohong atau hoax saya sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ucap RD.
Sumber: okezone
0 Comments